HantuInfo - Ok, ini merupakan lanjutan dari artikel saya yaitu Ciri-Ciri Razia Tilang Menurut PP disini saya akan membahas perbedaan dari slip merah sama slip biru. Disini, banyak para pengendara keliru tentang slip merah dan slip biru. Mereka menganggap bahwa slip merah dan slip biru sama saja. Padahal jelas bahwa slip merah dan slip biru memiliki perbedaan yang sangat besar.
Seperti yang saya kutip dari berbagai sumber, ini dia perbedaan antara slip merah dan slip biru
Slip Merah:
Slip merah dikasih karena kita tidak mengakui kesalahan kita dan mau membela diri secara hukum atau ikut sidang dipengadilan, biasanya harus antri selama 14 hari. Biasanya sih bayar denda juga tapi berapanya saya kurang tahu. Intinya semakin besar kesalahan kita semakin besar pula uang dendanya dan sebaliknya.
Slip Biru:
Apabila kita mengakui kesalahan kita, maka dikasih slip biru. Ingat! Kita harus minta slip birunya. Walaupun kita mengakui kesalahan kita, tetap aja gadikasih slip birunya. Makanya kita mesti minta slip birunya dan otomatis terkena denda. Pembayaran denda melalui Bank BRI. Alasan kenapa Bank BRI yang dipilih karena jangkauannya luas sampai ke pelosok-pelosok. Emang benar sih karena dikampung saya pun cuman ada bank BRI doang. Tapi sebaiknya minta aja petunjuk dari polisi bank BRI mana yang bisa menerima pembayaran surat tilang. Takutnya sih ada bank BRI yang ga menerima pembayaran. Nanti pas pembayaran tilangnya jangan takut kalau gaada no rekeningnya. Karena teller di Bank BRI udah tau kok nomor rekening untuk pembayaran tilangnya. Sudah selesai pembayarannya tinggal dikasih bukti setoran ke polisi dan surat-surat yang kena tilangpun selamat. Uang tilang pun bukan untuk polisi ataupun pemerintah daerah, tapi akan masuk ke kas negara. Jadi, jangan curigaan yaaa kalau uang tilang untuk sang polisi hehe. Biayanya sih biasanya Rp.36.000 tetapi sesuai dengan kesalahan yang kita buat deh. Semakin besar kesalahan kita makan semakin besar pula uang yang mesti kita keluarkan.
Dan ini mekanisme tilang dalam bentuk diagram
Source |
Sekian dulu artikel dari saya. Yuk jadi pengendara yang cerdas dan jujur agar terciptanya indonesia yang sejahtera dengan cara STOP! Memberi uang kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab kepada kita (red: masyarakat) dan kitapun jangan pula memberikan tawaran kepada oknum polisi agar masalah kita cepat selesai. Polisi juga manusia lho juga butuh duit. Walaupun prosedurnya terkesan sulit tapi percayalah prosedurnya ga serumit yang kalian fikirkan kok asalakan kita mengerti tata cara prosedurnya. Dan jangan lupa share ke teman-teman kalian biar mereka juga tahu dan mengerti:D
0 Comment to "Yuk Kenali Perbedaan Slip Merah dan Slip Biru dalam Surat Tilang"
Posting Komentar